Standarisasi Tirai/Gorden Rumah Sakit

Deskripsi blog

7/7/20251 min read

STANDARISASI TIRAI / GORDEN RUMAH SAKIT

Berdasarkan :

· Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan No. HK.02.02/I/1811/2022, halaman 11, tentang Petunjuk Teknis Kesiapan Sarana Prasarana Rumah Sakit dalam Penerapan Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional.

· Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 40 Tahun 2022 tentang Persyaratan Teknis Bangunan. Prasarana dan Peralatan Kesehatan Rumah Sakit.

1. Maksud dan Tujuan

Penggunaan tirai atau partisi antar tempat tidur bertujuan untuk:

  • Menjaga kenyamanan dan privasi pasien.

  • Menjamin keamanan serta keselamatan pasien.

  • Mendukung standar pencegahan dan pengendalian infeksi (PPI).

2. Spesifikasi Teknis

a. Rel Tirai

  • Rel dipasang menempel atau menggantung di plafon.

  • Jarak bagian bawah tirai dari lantai minimal 30 cm.

  • Panjang tirai (bagian non-porosif) minimal 200 cm.

  • Jika rel menempel di plafon, bagian atas tirai disarankan menggunakan bahan jaring untuk meningkatkan ventilasi dan pencahayaan.

b. Bahan Tirai Utama

  • Harus menggunakan bahan non-porosif, seperti PVC Non-Porosif.

  • Tidak menyerap air, antimikroba, dan mudah dibersihkan.

  • Berwarna cerah untuk mendukung pencahayaan dan pengawasan.

  • Tidak boleh dicuci menggunakan mesin laundry.

c. Bahan Jaring (Vitrase)

  • Bahan jaring pada bagian atas tirai juga wajib menggunakan bahan PVC Non-Porosif, bukan kain jaring biasa seperti yang umum digunakan di lingkungan rumah tangga.

  • Bahan jaring kain biasa bersifat menyerap debu dan tidak dapat dibersihkan dengan cara dilap/disinfeksi, sehingga bertentangan dengan aturan bahwa tirai tidak boleh dicuci menggunakan mesin cuci.

  • Bahan PVC jaring tetap memungkinkan sirkulasi udara dan pencahayaan, tetapi tetap mudah dibersihkan dengan cara dilap dan mendukung standar kebersihan rumah sakit.

3. Perawatan dan Kebersihan

· Pembersihan dilakukan secara berkala menggunakan cairan disinfektan yang sesuai standar PPI, terutama jika terjadi paparan cairan atau kontaminasi. Gunakan cairan pembersih khusus untuk permukaan PVC non-porosif, yang mampu mengangkat noda sekaligus mendesinfeksi dari bakteri (misalnya Pseudomonas aeruginosa). Aplikasi pembersih dilakukan dengan metode semprot (spray) pada area permukaan dengan dosis 2–3 ml/m², lalu dilap bersih.

· Tidak diperbolehkan mencuci tirai (termasuk vitrase) menggunakan mesin laundry.

· Lakukan pencatatan hasil inspeksi bulanan terkait kondisi tirai.

· Penggantian tirai dilakukan jika terdapat kerusakan, noda membandel, atau sesuai ketentuan manajemen fasilitas rumah sakit. Jika ditemukan kerusakan atau perubahan warna yang mengganggu fungsi atau estetika, segera lakukan penggantian sesuai kebijakan pengendalian infeksi rumah sakit.